Jumat, 22 Juni 2012

Profesi Dan Profesional

Diposting oleh Unknown di 19.25

1.      Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik yang membedakannya dari pekerjaan lain. Berikut ini adalah daftar karakterstik profesi meskipun tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi walaupun demikian dapat menjadi pengetahuan bahwa profesi harus memiliki hal-hal berikut ini

a.      Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.      Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk orang yang akan menjadi anggotanya.
c.       Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.      Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e.       Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh sebuah organisasi. Selain itu peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f.       Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.      Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.      Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.        Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.        Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.      Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi individu maupun kelompok anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
Gambaran pekerja profesi
Pekerja profesi dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut ini.
Guru atau Dosen dapat disebut sebagai pekerja profesi karena  bidang pekerjaannya di sektor pendidikan.
Untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru dan dosen harus memenuhi  persyaratan khusus, misalnya harus mempunyai akta mengajar dan lulus perguruan tinggi. Akan tetapi ada pula orang yang bekerja di bidang pendidikan tetapi pekerjaannya bukan sebagai pendidik
melainkan sebagai tata usaha atau bagian administrasi. Walaupun lulusan perguruan tinggi tetapi tidak memiliki akta mengajar maka orang tersebut tidak berhak mengajar layaknya guru atau dosen.
Atau dengan kata lain, pekerjaan sebagai guru atau dosen harus mempunyai persyaratan kewe-nangan sehingga tidak dibenarkan untuk menjadi guru apabila belum memiliki kualifikasi sebagai guru.
Hakim dan Jaksa juga merupakan pekerjaan profesi bidang hukum. Untuk pelaksanaan tugasnya keduanya harus memiliki kewenangan. Sidang pengadilan dilaksanakan oleh orang yang telah diberi kewenangan sebagai hakim atau jaksa. Akan tetapi di lingkungan ini ada pula yang tugasnya di bagian administrasi sehingga orang tersebut
sering disebut sebagai karyawan kehakiman atau kejaksaan yang tidak berhak untuk melaksanakan siding perkara.

Dari uraian di atas nampak jelas bahwa sebenarnya ada perbedaan antara pekerja biasa dengan pekerja profesi.

Seseorang dikatakan berprofesi, apabila ia mempunyai kecakapan khusus untuk menangani suatu bidang keahlian dan pekerjaan itu tidak boleh dilakukan oleh orang yang belum diberi kewenangan.

Bidang pekerjaan yang dapat dila-kukan oleh siapa pun dan tidak me-merlukan keahlian khusus tidak da-pat disebut sebagai profesi tetapi sebagai pekerja biasa atau buruh.
Dapat disimpulkan bahwa syarat khusus pekerja profesi yaitu :
a.      Menguasai kecakapan khusus serta terampil dalam melakukan pekerjaannya.
b.      Mempunyai kewenangan.
c.       Terikat ketentuan-ketentuan norma, hukum dalam masya-rakat, lembaga, dan negara
d.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi
Jadi, yang dimaksud dengan profesi adalah jenis pekerjaan yang dikerja-kan atau dimiliki seseorang dengan kecakapan khusus sesuai bidang pekerjaan dan pendidikannya.

1.      Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

Atau Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas diluar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaanya tersebut. karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
Gambaran pekerja profesional
Untuk menjadi profesional tidaklah mudah tetapi harus mempunyai keunggulan dalam segala hal, sehingga profesional sangat terbatas jumlahnya.
Berikut gambaran seorang profesional
a.      Perawat adalah tenaga profesional di bidang perawatan kesehatan yang terlibat dalam kegiatan perawatan.
Perawat bertanggung jawab untuk perawatan, perlindungan, dan pemulihan orang yang luka atau pasien penderita penyakit akut atau kronis, pemeliharaan kesehatan orang sehat, dan penanganan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai jenis perawatan kesehatan. Perawat juga dapat terlibat dalam riset medis dan perawatan serta menjalankan beragam fungsi non-klinis yang diperlukan untuk perawatan kesehatan.
b.       Dokter
Seseorang yang belajar di Fakultas kedokteran, setelah lulus tidak dapat langsung praktik pengobatan tetapi terlebih dahulu harus mengikuti praktik di rumah sakit  selama waktu yang ditetapkan (biasa disebut co- as).
Selanjutnya mengikuti ujian profesi dokter dan setelah lulus  mendapat sertifikat/ijasah dan baru ditempatkan atau diizinkan untuk memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada orang yang membutuhkan.

Untuk menjadi dokter (profesi) yang profesional, selain memiliki sertifikat juga harus memenuhi syarat berikut ini.
a.      Kemampuan pribadi yang dilandasi keahlian pemeriksaaan, pengobatan dan memberikan rekomendasi lebih lanjut untuk kepentingan melayani pasien.
b.      Melayani pasien merupakan pekerjaan yang memberikan kehidupannya.
c.       Melayani pasien menjadi tang-gungjawabnya dan merupakan prestasi.
d.      Tindakan pelayanan merupakan keahliannya, dan tidak melaku-kan tindakan medis yang bukan bidangnya.
e.       Disiplin melalui ketaatan pada analisis ilmu kedokteran, ketaatan pada standar medis dan ketaatan pada etika profesi.
f.        Kemampuan sosial dalam mem-berikan pelayanan, yang adil bagi sesama umat manusia.

Gambaran di atas hanyalah sebagian kecil saja diantara sekian banyak tenaga yang profesional.
Profesional pada dasarnya lebih mengutamakan pengembangan ke-mampuan diri. Dengan demikian, seorang profesional dapat meng-hidupi kehidupannya. Banyak orang yang profesional di bidang olah raga, kesenian, seni rupa, seni peran, seni lukis, di bidang jasa, bidang teknik, konstruksi, hukum yaitu sebagai peng-acara, peragawan, peragawati dan masih banyak yang lainnya.

Berbagai hal berikut ini berkaitan dengan pengembangan diri menjadi seorang profesional .
a.      Mempunyai “kemampuan” yang kuat, tidak ragu-ragu dalam menghadapi tugas atau peker-jaannya. Mempunyai kemauan yang berarti adanya niat untuk melakukan sesuatu yang positif yang di dalamnya mengandung ketekadan, ketekunan, daya kerja dan keberanian.
b.      Menata diri dengan “disiplin” da-lam segala hal (waktu, kerja), karena disiplin merupakan hal penting untuk mencapai sukses.
c.       Menjaga “komitmen” berarti tidak pernah ingkar terhadap janji yang sudah disepakati. Ingkar janji akan mengecewakan orang lain serta dapat menutup diri untuk maju.
d.      Terus menerus “meningkatkan ke-cakapan/kemahiran” yaitu selalu melaksanakan kegiatannya secara berulang-ulang dan dievaluasi perkembanganya, yang berarti belajar dari pengalaman.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan Tak Bertuan Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos